Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan makar, Muhammad Al Khaththath menolak menandatangani surat perintah penangkapan. Hal itu disampaikan, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan, Jumat (31/3/2017). Dia mengatakan Al Khaththath ditangkap di hotel Kempinski.
Saat itu, kliennya tengah berada di kamar hotel nomer 123 bersama sang istri. Kliennya sengaja berada di hotel lantaran berdekatan dengan lokasi aksi pada 31 Maret 2017.
"Beliau sebagai penanggung jawab demo, rumahnya kan di Bogor, melihat dekat beliau menginap di sana," terang Achmad Michdan.
Advertisement
Tiba-tiba seorang manager hotel mengetuk pintu dan memberitahukan bahwa ada tamu. Kliennya telah menduga tamu yang dimaksud adalah polisi. Benar saja, polisi berjumlah empat orang langsung menjelaskan kedatangnya kepada Al Khaththath.
"Bapak (Al Khaththath) diduga melakukan makar. Surat penangkapan baru ditunjukkan disini," ujar dia.
Saat itulah kliennya langsung di bawa ke Mako Brimob Kelapa II Depok. "Klien saya sejak pukul 02.00 WIB berada di sini," ungkapnya.
Namun demikian, hingga kini kliennya tidak mau menandatangai surat perintah penangkapan. "Beliau menolak keras," ujarnya.
Sebab, Al Klaththath merasa tidak pernah melakukan makar. Sementara aksi 31 Maret 2017 hanyalah untuk menyampaikan aspirasi kepada presiden Joko Widodo agar menjalankan Undang-Undang.
"Beliau tidak ada perencanaan untuk melakukan makar. Beliau keberatan dengan tuduhan itu," ungkap Achmad.