Sukses

Polisi: Penyidik Tak Bisa Diintervensi untuk Bebaskan Sekjen FUI

Argo meminta pihak yang mendesak pembebasan Al Khaththath menghargai proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath bersama empat orang rekannya ditahan dan dijadikan tersangka atas dugaan pemufakatan makar. Sejumlah perwakilan massa aksi 31 Maret pun meminta agar polisi membebaskan Al Khaththath. Namun, permintaan itu ditolak polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, penyidik memiliki pertimbangan yang kuat sehingga memutuskan untuk menahan Al Khaththath dan empat orang lainnya.

"Mendesak boleh-boleh saja. Tapi penyidik enggak bisa diintervensi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Argo pun menyayangkan adanya desakan untuk membebaskan para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar itu. Sebaiknya, kata dia, pihak-pihak tersebut mengikuti perkembangan proses hukum terhadap kelimanya yang kini ditangani kepolisian.

"Kalau misalnya semua tahanan didesak untuk dibebaskan, pada keluar semua di seluruh Indonesia," ucap Argo.

Koordinator aksi 31 Maret, Muhammad Al Khaththath ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemufakatan makar. Massa aksi pun meminta agar polisi membebaskan Al Khaththath hingga aksi tersebut selesai.

"Bahwa kami dari delegasi tentu menuntut dengan adanya penangkapan ulama ini kriminalisasi lagi, yaitu kepada Uztad Al Khaththath agar supaya sebelum jam 6 ini bisa dibebaskan, ini tuntutan kami," kata Usamah Hisyam, Koordinator Steering Comitee Aksi 313 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017 kemarin.

Sementara, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

"Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.