Liputan6.com, Jakarta - Penetapan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang taksi online yang hari ini (1 April 2017) diberlakukan tak mempengaruhi pendapatan ataupun naik turunnya pengguna layanan taksi online.
Ketetapan aturan baru yang merupakan hasil rapat kordinasi dengan dengan Menko Maritim, Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara, serta tiga penyedi jasa aplikasi online, yakni PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology. Itu menghasilkan 11 poin baru.
Salah satunya terkait masalah tarif batas bawah dan atas, lalu ada soal uji KIR, surat izin mengemudi (SIM), serta kuota angkutan yang boleh beroperasi. Penundaan ini dilakukan untuk pembahasan lebih detail selama tiga bulan.
Menunggu pelaksanaan pemberlakuan PM 32/2016, Menhub akan mensosialisasai di berbagai daerah. Saat dicek di lapangan, dari delapan pengemudi taksi online yang ditemui liputan6.com, semuanya mengaku mengetahui aturan baru.
Mereka, tak mempermasalahkannya. Namun, persoalan tarif atas dan tarif bawah ini cukup membingungkan.
"Ya, sebenernya, kalau tarif bawah itu, bisa aja kami gak pick, kalau target udah terpenuhi, tapi kalaupun tarif bawah, misalnya di Grab nih ya, ada yang 10.000, ya tetap diambil, kan nanti kekurangannya ditambal sama perusahaan Grab," kata Wulan, seorang driver Grabcar pada liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Sementara itu, menurut Direktur Institut Studi Transportasi (INSTAN) Darmaningtyas pada Liputan6.com di Jakarta, tarif atas dan tarif bawah itu memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
"Batas atas itu untuk melindungi konsumen, kalau tarif paling atas itu ditentukan, jadi konsumen terlindungi untuk tidak dipungut setinggi-tingginya," kata Dharmaningtyas.
Sementara, itu tarif bawah berguna untuk melindungi para penyedia jasa agar tak merugi dengan penentuan tarif tersebut.
"Batas bawah itu untuk melindungi, produsen atau dalam angkutan namanya operator, kenapa? Karena kalau tarifnya tak rasional, pasti terjadi persaingan yang tidak sehat. Itu awal munculnya sejarah usulan tarif atas dan tarif bawah," ucap Dharmaningtyas.
Sayangnya, hingga kini, menurut Wulan dan beberapa pengemudi taksi online lainnya. Mereka belum tahu batas tarif bawah. Sebab, untuk aturan tarif, sudah tertera secara otomatis saat pelanggan melakukan pemesanan.
"Gak ada pengumuman, gak ada pemberitahuan, masih seperti biasa, tapi untuk Uji KIR dan STNK itu memang udah diminta sama perusahaan," tutup Wulan.