Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus dugaan makar yang dimotori Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Polisi sedang mendalami dua tempat yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan pemufakatan makar.
"Memang ada 2 lokasi yang digunakan untuk rapat, sementara kita masih dalami yang pertama di Kalibata, yang kedua di Menteng," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4/2017).
Dari hasil pertemuan itu, disepakati beberapa hal termasuk tindakan makar. Tindakan itu berupa pemaksaan kepada anggota DPR dan MPR untuk mengganti pemerintahan sah.
Advertisement
"Hasilnya ya salah satunya untuk memaksa DPR dan MPR untuk mengganti pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR dan MPR secara paksa," imbuh dia.
Setelah penangkapan itu, polisi langsung memeriksa kelima tersangka makar itu di Mako Brimob Kepala Dua. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik memutuskan menahan kelima tersangka.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath ditangkap pada Jumat 31 Maret dini hari, atas dugaan pemufakatan makar. Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.
"Beliau (Al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.