Liputan6.com, Jakarta - Kelima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar masih mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sampai saat ini, belum ada permintaan penangguhan penahanan dari para tersangka, yang salh satunya adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
"Sampai sekarang belum ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yowono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4/2017).
Polisi mempersilakan baik pihak keluarga maupun kuasa hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Nanti, penyidik akan menilai, apakah kelima tersangka makar dikabulkan penangguhan penahanannya.
Advertisement
"Yang pasti itu hak tersangka nanti penyidik yang akan menilai apakah ini layak untuk ditangguhkan atau tidak," imbuh Argo.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath atas kasus dugaan pemufakatan makar. Bersama empat rekannya yang lain, Al Khaththath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penahanan terhadap kelima tersangka merupakan alasan subjektivitas dari penyidik setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath ditangkap pada Jumat 31 Maret dini hari, atas dugaan pemufakatan makar. Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.
"Beliau (Al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.