Sukses

Al Khaththath Belum Dibebaskan, Parmusi Sebut Kapolda Ingkar

Kedatangan Parmusi ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk menagih janji Kapolda membebaskan Al Khaththath.

Liputan6.com, Depok - Dua hari usai penangkapan Koordinator Aksi 31 Maret, Muhammad Al Khaththath, depan pintu gerbang Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok mendadak ramai dikunjungi sekelompok orang yang diketahui dari Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI). Kedatangan mereka untuk menagih janji Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.

Salah seorang pria berumur bernama Usamah Hisyam seketika mendatangi kerumunan awak media. Ia bermaksud menyampaikan kekecewaannya terhadap Kapolda Metro Jaya yang belum juga membebaskan Koordinator Aksi 31 Maret, Muhammad Al Khaththath.

Usamah menyebut ketika bertemu Kapolda Metro Jaya, Jumat 31 Maret 2017, dia meminta polisi membebaskan Muhammad Al Khaththath. Dihadapannya, Irjen Pol M Iriawan mengamini tuntutan tersebut, asalkan kerumunan massa dapat membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

"Salah satu tuntutan kami kemarin adalah agar ustad Al Khaththath segera dibebaskan. Kapolda bilang tidak mungkin, karena harus melalui proses pemeriksaan, dan penyelidikan akan berlangsung sampai malam. Tapi jika aksi ini bisa dibubarkan jam 5 sore. Insya Allah besok (Sabtu, 1 April 2017) bisa dibebaskan," ujar dia di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Sabtu, 1 April 2017, malam.

Namun, kenyataannya komitmen itu tidak ditepati. Menurut dia, Kapolda telah ingkar janji. Buktinya hingga malam hari, Muhammad Al Khaththath masih berada di dalam Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Bahkan, ia mengaku kesulitan bertemu Sekjen Forum Umat Islam (FUI) tersebut.

"Sampai hari ini, jangankan menjemput ustad Al Khaththath ketemunya saja tidak bisa. Janji itu belum terbukti, sementara kami sudah melaksanakan komitmen yaitu membubarkan aksi," ungkap dia.

Dia menuturkan bersama kuasa hukum Al Khaththath akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena, dia menilai kepolisian telah ingkar janji. "Kami upayakan itu (penangguhan penahanan) saja, nanti pada Senin, 3 April 2017," tutup Usamah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath ditangkap kepolisian bersama empat orang lainnya. Mereka ditangkap atas tuduhan pemufakan makar.

"Informasinya begitu. (Al Khaththath) bersama empat orang lainnya atas dugaan permufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 31 Maret 2017.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

"Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.

Video Terkini