Sukses

Kapolri Digugat ke Pengadilan Internasional, Ini Kata Polri

Kabid Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar Sri Bintang Pamungkas gugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas cs menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke pengadilan internasional. Gugatan ini terkait penangkapan Sri Bintang jelang aksi 212 Desember lalu.

Kabid Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar belum mau berkomentar soal gugatan tersebut. Ia menilai, tidak ada urgensi dari gugatan Sri Bintang dan kelompoknya itu.

"Belum jelas urgensinya apa. Saya belum bisa berpendapat masalah itu," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Boy memastikan, semua prosedur dalam menyelidiki atau pun menyidik kasus dugaan makar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan, kasus tersebut murni kasus hukum.

"Semua yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan profesionalisme murni masalah hukum," imbuh dia.

Tim Kuasa Hukum Sri Bintang Cs mengugat Kapolri Jendral Tito Karnavian lewat peradilan internasional di Jenewa, Swiss.

"Saya selaku tim kuasa Sri Bintang Pamungkas (SBP) sudah mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, yang kami gugat Kapolri atas dugaan makar kemarin," ucap Dahlia Zein, Sabtu, 1 April 2017 di Depok.

Gugatan itu dilayangkan tokoh-tokoh yang pernah ditangkap pada Aksi 212. Sejumlah berkas pun akan dilampirkan.

"Bukti-bukti itu berupa surat penahanan, surat penolakan atas BAP dan penahanannya Sri Bintang Pamungkas," ujar Dahlia.

Saat ini, ia menerangkan, pihaknya masih dalam pengumpulan berkas administrasi. Rencananya, berkas tersebut bakal diserahkan pada April ini.

"Kami sudah daftarkan (gugatan terhadap Kapolri) Febuari lalu. Waktu SBP masih di Polda," ungkap Dahlia.

Video Terkini