Sukses

KY: Regenerasi dalam Peradilan Itu Penting

MA menilai RUU Jabatan Hakim akan memangkas jabatan hakim dan bertentangan dengan upaya MA untuk menambah jumlah hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai RUU Jabatan Hakim akan memangkas jabatan hakim dan bertentangan dengan upaya MA untuk menambah jumlah hakim. Komisi Yudisial (KY) pun angkat bicara.

"Mengenai pengurangan usia pensiun, KY tidak dalam posisi mendukung atau menolak," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Farid mengatakan, KY menyarankan agar aspek medis mengenai kelayakan usia hakim saat bertugas menjadi pertimbangan.

"Penting ada regenerasi dalam tubuh peradilan," kata Farid seperti dilansir Antara.

Terkait dengan kebutuhan akan jumlah hakim melalui rekrutmen hakim, KY menilai baik pengurangan usia pensiun maupun kebutuhan rekrutmen hakim tidak perlu dipertentangkan. Sebab KY menganggap pada dasarnya dua hal ini tidak memiliki relevansi secara langsung.

"Sekali lagi, karena yang diperlukan adalah generasi hakim baru yang lebih baik," kata Farid.

KY pun berharap hakim baru berasal dari prose rekruitmen yang objektif dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak serta kenyamanan saat para hakim bertugas lantaran baiknya manajemen sumber daya manusia.

"Secara keseluruhan menjadikan kondisi dunia peradilan yang lebih baik," Farid memungkas.