Liputan6.com, Jakarta - Tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi menyerahkan tiga nama calon hakim kepada Presiden Jokowi. Nantinya, Presiden Jokowi akan menentukan satu dari tiga nama yang terpilih menjadi hakim MK.
Ketua Tim Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono mengatakan, pihaknya sudah menjalankan proses seleksi setelah mendapatkan Keppres.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Calon hakim yang mendaftar berjumlah 45 orang. Hasil seleksi awal terpilih 22 nama yang lolos. Lalu tim menyeleksi kembali dan terpilih 12 nama. Namun, satu orang mengundurkan diri sehingga hanya 11 nama yang mengikuti proses seleksi wawancara.
Advertisement
Seleksi wawancara dilakukan pada 27 dan 29 Maret 2017. Sebelas nama calon yang lolos ini satu per satu menjalani tes wawancara. Dari hasil itu, terpilih tiga nama yang hari ini diserahkan kepada Presiden.
"Kita sampaikan ke Presiden tiga nama, kita buka saja namanya. Saldi Isra, Bernard Tanya, dosen di Kupang, Universitas Nusa Cendana. Dan Wicipto Setiadi, purna tugas dari kemenkumham," kata Harjono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dengan ini, tugas Pansel MK sudah selesai. Presiden tinggal memilih satu nama dari tiga calon yang telah diajukan. Presiden memiliki waktu tujuh hari setelah tiga nama calon diserahkan untuk menentukan pilihan, sekaligus melantik hakim Mahkamah Konstitusi.
"Nanti mungkin pengumumannya dari Mensesneg. Saudara menunggu, saya menunggu karena itu adalah kewenangan Presiden," kata Harjono.