Sukses

Sidang E-KTP, Nazaruddin Sebut Ganjar Pranowo Minta Tambah Jatah

Menurut Nazar, Gubernur Jawa Tengah tersebut sempat menolak saat hendak diberikan uang sebesar USD 150 ribu terkait kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Nazaruddin mengungkap keterlibatan para anggota DPR dalam korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau kasus e-KTP. Salah satu nama yang disebut Nazar menerima uang bancakan tersebut adalah Ganjar Pranowo.

Menurut Nazar, Gubernur Jawa Tengah tersebut sempat menolak saat hendak diberikan uang sebesar USD 150 ribu. "Ada satu yang menolak yang mulia. Pak Ganjar," ujar Nazar bersaksi dalam sidang perkara suap e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Nazar mengungkap, pemberian uang tersebut terjadi di ruangan mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Nazar, penolakan oleh Ganjar lantaran politikus PDI Perjuangan itu menganggap uang dari kasus e-KTP tak sesuai untuknya. Alhasil, Ganjar pun diberikan uang sebesar USD 500 ribu.

"Ribut dia (Ganjar). Dia minta posisinya sama kayak Ketua. Minta nambah. Dikasih 500 ribu dolar akhirnya," ucap Nazar.

Di hadapan Majelis Hakim, Nazar mengaku tahu hal tersebut karena kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Menurut Nazar, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum selalu berkoordinasi dengannya. Termasuk pemberian uang dari Andi Narogong kepada Ganjar.

"Tahu, Yang Mulia. Saya lihat (Ganjar menerima), kan sudah diamplopin. Setiap ingin menyerahkan, Andi lapor ke Mas Anas," kata Nazar.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut sebagai salah satu pihak yang ikut dalam pertemuan internal bersama Andi Narogong. Ganjar juga disebut menerima uang sebesar USD 520 ribu. Namun pada sidang sebelumnya, Kamis, 30 Maret 2017, Ganjar mengaku tak terima uang dari bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Dalam dakwaan kasus e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan e-KTP.

2 dari 2 halaman

Bantahan Ganjar Pranowo

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengaku pernah diberi uang oleh mantan anggota Komisi II, Mustokoweni. Gubernur Jawa Tengah ini mengakuinya di sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Saya tidak mengetahui. Tapi memang pada saat di-BAP saya ditanya, 'apakah Saudara pernah diberi atau ditawari uang?' Saya jawab pernah. Oleh Ibu Mustokoweni, tapi saya tidak terima," ujar Ganjar Pranowo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Ganjar juga mengaku tak tahu sudah berapa orang yang menawarinya uang seperti Mustokoweni.

"Saya tidak terlalu ingat. Kalau tidak sekali, dua kali atau tiga kali. Dalam rapat, kata Bu Mustoko, 'De ini ada titipan'. Saya jawab nggak usah, ambil saja," kata Ganjar.

Dia juga mengaku pernah diberikan goody bag oleh seseorang yang tak dikenal. Namun dia menyuruh stafnya untuk mengembalikan goody bag tersebut.

"Suatu ketika setelah rapat, saya ngobrol dengan beberapa orang. Ada orang tiba-tiba datang, bilang 'Pak ini ada titipan'. Awalnya saya kira itu dukuh, tapi setelah dilihat kelihatannya tidak seperti dukuh. Saya suruh staf saya kembalikan," terang dia.

Namun, Ganjar tak tahu apakah goody bag tersebut berhasil dikembalikan oleh stafnya atau tidak.   Â