Liputan6.com, Jakarta - Petugas dari Polres Magelang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara atas nama Kresna Wahyu Nurachmad (15). Ada sekitar 78 adegan reka ulang yang dilakukan pelaku AMR di lokasi pembelian alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dan tempat eksekusi kejadian.
"Ada 78 adegan dari empat peristiwa. Peristiwa saat membeli pisau, peristiwa sebelum melakukan penikaman, peristiwa saat penikaman, peristiwa pasca-penikaman," tutur Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Terkait kasus tersebut, petugas telah memeriksa saksi sebanyak 17 orang. Di antaranya merupakan ahli yang didatangkan dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Advertisement
"Kita akan berupaya untuk mempercepat proses ini sehingga bisa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana juga diatur tentang bagaimana sebuah proses peradilan terhadap anak," jelas dia.
"Kita punya waktu 20 hari dan tambahan 10 hari untuk melakukan penahanan. Tetapi 30 hari itu akan kita percepat supaya prosesnya bisa lebih cepat lagi," pungkas Martinus.
Krisna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara ditemukan tewas di kamar asramanya, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat 31 Maret lalu.
Teman sekolahnya, AMR (15) diduga sebagai pelaku pembunuhan, akibat masalah peminjaman ponsel yang dilarang di sekolah tersebut.
Akibat pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara itu, AMR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.