Sukses

Hakim Tolak Miryam Jadi Tersangka di Sidang e-KTP, Ini Reaksi KPK

Ketua KPK menilai, mantan anggota komisi II DPR RI, Miryam S Haryani pantas menjadi tersangka di kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim sidang kasus e-KTP menolak menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku akan menanyakan langsung hal tersebut.

"Ya nanti kita lihatlah. Apa dasarnya hakim menolak, kita segera gelar dengan teman-teman penyidik," kata Agus saat ditemui di Gedung Watimpres Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Terkait Miryam yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, ia menilai, mantan anggota komisi II DPR RI itu pantas menjadi tersangka.

"Bukan hanya keterangan palsu, tapi kalau yang bersangkutan juga menerima (aliran dana e-KTP), pantas juga menjadi tersangka," tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Permintaan penetapan tersangka atas mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditolak majelis hakim.

Hal tersebut tak lantas membuat jaksa tak tinggal diam. Jaksa tengah mencari cara untuk memberi efek jera terhadap Miryam yang diduga memberi keterangan palsu.

"Kita masih pelajari kalau ada alat bukti cukup, segala sesuatu bisa terjadi. Mengenai keterangan palsu atau tidak kan mekanismenya macam-macam. Bisa dari Pasal 174 KUHAP tapi tanpa itu pun sebenarnya bisa melakukan tindakan tertentu jika bukti cukup dan diperlukan," ujar jaksa KPK, Abdul Basir, sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2017.

Pada sidang Kamis 30 Maret 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka. Namun permintaan itu ditolak.

Keputusan JPU KPK ingin menetapkan Miryam sebagai tersangka diduga lantaran memberikan keterangan palsu saat persidangan. Apalagi, sebelum sidang Miryam telah lebih disumpah akan memberikan keterangan benar.

Miryam juga selalu berkelit menerima uang korupsi pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, ia disebut sebagai perantara suap kepada anggota Komisi II DPR. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Miryam juga mengakui hal tersebut.

Namun BAP tersebut kini dicabut Miryam dengan dalih merasa tertekan saat proses penyidikan sebagai saksi di Gedung KPK. Selama empat kali pemanggilan sebagai saksi, Miryam mengaku memberikan keterangan agar penyidik senang dan proses penyidikan kasus e-KTP cepat usai.

"Tadi kita minta majelis menetapkan Miryam berdasarkan Pasal 174, keterangan palsu. Dan kita juga minta ditahan. Ketua majelis bilang nanti saja. Kita amati dari kemarin sampai hari ini, kita lihat inkonsistensi (keterangan Miryam S Haryani)," kata Jaksa Irene usai sidang lalu.