Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menjadi tersangka atas kasus dugaan pemufakatan makar. Dia pun ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap kelima tersangka merupakan alasan subjektivitas dari penyidik. Al Khaththath ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dievaluasi oleh penyidik untuk kelima tersangka ini dilakukan penahanan di Mako Brimob selama 20 hari ke depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 1 April 1017.
Advertisement
Menurut dia, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP atas dugaan makar. Argo menambahkan, dari tangan kelimanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.
"Ada surat, ada dokumen, sudah kami lakukan penyitaan," ucap dia.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka dugaan makar itu, polisi mengungkapkan sejumlah hasil penyelidikan penyidik. Ada saja hasil pemeriksaan itu? Berikut ini uraiannya:
Tabrak Pagar DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, dalam pertemuan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, para tersangka menyusun rencana. Aksi makar itu akan dilakukan di Gedung DPR setelah Pilkada DKI putaran kedua.
"Di (pertemuan) situ sampai terinci, masuk ke Gedung DPR-MPR ada beberapa jalan yang dilewati. Ada juga caranya untuk menabrakkan kendaraan truk di pagar belakang DPR," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).
Tak hanya itu, mereka juga telah memiliki gambaran akses Kompleks Parlemen yang bisa dimasuki massa aksi. Setidaknya ada tujuh pintu Gedung DPR-MPR yang bakal digunakan massa untuk merangsek masuk ke dalamnya.
"Kemudian juga (melewati) gorong-gorong, jalan setapak. Jadi dengan asumsi bahwa kalau semua massa sudah masuk ke Gedung DPR, akan kesulitan didorong keluar. Ini juga ada pemufakatan dan niat (makar)," beber dia.
Namun polisi masih menggali keterangan dari para tersangka terkait siapa yang memiliki ide merangsek ke Gedung DPR. Polisi menduga kelima tersangka itu memiliki peran penting dalam upaya menggulingkan pemerintahan sah.
"Itu sudah ada perencanaan dan berkaitan pertemuan di situ," ucap Argo.
Advertisement
Ganti Rezim
Selain itu, tersangka dugaan makar juga disebutkan akan mengganti rezim pemerintahan saat ini secara paksa. Hal itu diungkapkan Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul yang mendasarkan pada sejumlah bukti.
"Kita sedang kumpulkan beberapa bukti-bukti. Sudah ada yang dikumpulkan seperti dokumen-dokumen dan kemudian pernyataan untuk mengganti rezim," tutur Martinus di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin 3 April 2017.
"Kemudian ada beberapa aliran dana. Itu semua juga akan dikumpulkan menjadi sebuah bukti pendukung dari tuduhan, dugaan akan melakukan makar ini," dia menjelaskan.
Menurut dia, walaupun masih proses perencanaan, hal itu sudah masuk kategori upaya permufakatan jahat terkait makar. Apakah itu dalam bentuk pertemuan atau dengan komunikasi jarak jauh menggunakan media apa pun.
"Sehingga perencanaan-perencanaan yang terstruktur melalui rapat, melalui sebuah dokumen, itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencanaan makar," ucap Martinus.
Susun Strategi di 2 Tempat
Polisi terus mendalami kasus dugaan makar yang dimotori Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Polisi sedang mendalami dua tempat yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan pemufakatan makar.
"Memang ada 2 lokasi yang digunakan untuk rapat, sementara kita masih dalami yang pertama di Kalibata, yang kedua di Menteng," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4/2017).
Dari hasil pertemuan itu, disepakati beberapa hal termasuk tindakan makar. Tindakan itu berupa pemaksaan kepada anggota DPR dan MPR untuk mengganti pemerintahan yang sah.
"Hasilnya ya salah satunya untuk memaksa DPR dan MPR untuk mengganti pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR dan MPR secara paksa," imbuh dia.
Advertisement
Duduki DPR
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono menuturkan Al Khaththath bersama empat rekannya pernah menggelar beberapa pertemuan yang diduga mengarah ke pemufakatan makar. Intinya, kata dia, mereka berniat menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah.
"Yang intinya, ada (rencana) menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini. Kemudian kembali ke UUD 45," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Pertemuan kelima orang itu, sambung dia, terjadi di beberapa tempat. Namun, dia tak merinci kapan mereka menggelar pertemuan yang mengarah ke dugaan makar itu.
"Ada di Kalibata dan di Menteng, dua lokasi pertemuannya. Setelah kami padukan kok tujuannya sama. Tujuan dan hasil rapatnya sama," ucap Argo.
Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP atas dugaan makar. Argo menambahkan, dari tangan kelimanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.
"Ada surat, ada dokumen, sudah kami lakukan penyitaan," ujar Argo.
Bantahan Terduga Makar
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus Koordinator Aksi 31 Maret Muhammad Al Khaththath ditangkap atas tuduhan dugaan pemufakatan makar pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari. Al Khaththath tak sendiri. Empat orang lainnya yakni Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andrey juga ditangkap dengan tuduhan serupa.
Zainuddin diketahui sebagai aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR). Sedangkan Irwansyah merupakan Wakil Koordinator Aksi 313.
Sementara Dikho dan Andry diketahui sebagai aktivis dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelima tersangka ini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya, Muhammad al Khaththath, tidak berniat berbuat makar.
"Beliau (al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.
Advertisement