Sukses

Komisi V DPR Inginkan Draf RUU SDA Bernuansa Lokal

Ketua Komisi V DPR RI menghimpun masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air di Kupang.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi V DPR RI sekaligus Ketua Tim kunjungan kerja Fary Djemy Francis bersama sejumlah anggota melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menghimpun masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (31/03/2017).

Seperti yang telah diketahui bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Pemberlakuan kembali UU tentang Pengairan ternyata dalam implementasinya belum memberikan payung hukum terhadap perkembangan pengelolaan air di Indonesia sehingga terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan pengaturan sumber daya air di Indonesia.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Komisi V DPR RI berinisiatif menyusun draft Rancangan Undang-Undang sebagai pengganti UU tentang Pengairan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013.

Komisi V kata Fary, menginginkan draft Rancangan Undang-Undang nantinya menangkap nuansa lokal, karena menurutnya permasalahan Sumber Daya Air yang berada di daerah berbeda-beda. Sehingga pemecahan masalahnya pun akan berbeda-beda sesuai kondisi Sumber Daya Air di daerah tersebut.

“Semua komponen masyarakat daerah dan para stakeholder yang mengelolah sumber daya air kita undang. Kami berharap dapat masukan terutama berkaitan dengan karakteristik dari daerah tertentu sehingga nantinya dapat mengakomodir persoalan-persoalan air di daerah,“ tuturnya.

Ada beberapa masukan dari DPR dan Pemerintah yang nantinya akan ‘dilempar’ atau konfirmasi ke masyarakat umum. Pertama sepakat bahwa air dikuasai oleh negara, kedua dalam pengolahannya diberikan kesempatan kepada BUMN atau BUMD dan kepada swasta apabila masih ada ruang namun harus dipergunakan sebaik mungkin untuk masyarakat banyak.

Ketiga dalam hal pengolahannya berkaitan dengan SDA mengacu pada aspek lingkungan hidup, terakhir menangkap nuansa lokal atau karakteristik dari setiap daerah. “Contohnya di daerah tertentu ada yang tandus atau kering, harus ada perlakuan khusus sehingga ini tidak terjadi hal yang sama di daerah lain,“ lanjutnya.

Dalam acara ini turut hadir pula sejumlah stakeholder yang diundang, diantaranya Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Rektor Undana, Rektor Unwira, Rektor Unflor, Rektor UKAW, Poltek Negeri Kupang, Poltek Pertanian Kupang, Pimpinan PDAM Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang dan Dinas PU.

(*)

 

Video Terkini