Sukses

Giliran Ahok Jalani Pemeriksaan di Sidang Ke-17 Hari Ini

Usai memeriksa Ahok, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto akan memeriksa alat bukti dari JPU dan tim kuasa hukum terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-17 hari ini. Agenda sidang kali adalah pemeriksaan terdakwa.

"Persiapan sidang yang akan datang nanti acaranya adalah pemeriksaan terdakwa," ujar Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas'udi usai menyampaikan keterangannya sebagai ahli di sidang Ahok ke-16, Rabu 29 Maret 2017.

Usai pemeriksaan terdakwa, ia menambahkan, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto itu akan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti. Baik yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum Ahok.

"Di samping alat bukti surat-surat, juga alat bukti elektronik. Misalnya kalau ada video akan diputar videonya baik yang dari CD maupun dari flashdisk," ujar Masdar.

Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini juga menyebutkan ada dua barang bukti yang akan ditunjukkan pada sidang ke-17 Ahok tersebut.

"Pertama, yang akan didengarkan atau diputar adalah hasil barang bukti yang disita saat penyidikan Mabes Polri. Setelah selesai barang bukti yang disita, baru barang bukti yang diajukan oleh tim penasihat hukum Pak Basuki Tjahaja Purnama," beber dia.

"Setelah itu akan kita lihat lebih lanjut kapan jaksa akan mengajukan tuntutan," ungkap Masdar lagi.

Masdar sebelumnya mengatakan, para ahli yang diajukan tim pengacara Ahok mampu membuktikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu tidak menodai agama seperti dalam dakwaan jaksa.

"Kita mampu membuktikan dan mematahkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, dan terbukti bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menodai agama Islam sebagaimana didakwakan," tegas Masdar.