Liputan6.com, Jakarta - Vidi Gunawan, adik dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap kasus e-KTP. Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Vidi Gunawan membenarkan perihal pemberian uang dari Andi Narogong kepada terdakwa Sugiharto. Pemberian uang tersebut tak diberikan langsung kepada Sugiharto, melainkan lewat Yosep Sumartono, mantan anak buah Irman dan Sugiharto di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Iya, empat kali (mengantar uang). Kepada suruhannya Pak Giharto (Sugiharto), Pak Yosep Sumartono," ujar Vidi Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Advertisement
Pertemuan antara Vidi dan Yosep terjadi di Mal Cibubur Junction, Holland Bakery Kampung Melayu, Pom Bensin Bangka, dan Pom Bensi Auri. Dari empat pertemuan tersebut Vidi membawa uang yang jumlahnya berbeda-beda.
Vidi juga menolak memberi tahu asal muasal uang tersebut. Dia hanya mendapat perintah dari Andi Narogong untuk diberikan kepada Yosep. "Kalau jelasnya lagi, tanya kakak saya saja Yang Mulia," kata Vidi.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar merasa aneh. Sebagai adik, Hakim John merasa bahwa Vidi tahu asal muasal uang yang dikatakan milik Andi Narogong itu.
"Kakak kamu kerjanya apa? Kok bisa punya banyak duit?" tanya hakim John.
"Saya nggak tahu Yang Mulia. Masalah uang, kakak saya nggak terbuka. He-he-he," jawab Vidi sambil terkekeh.
Sebelum menggali keterangan kepada Vidi, Majelis Hakim juga sudah mencecar Yosep terkait pertemuan dan penerimaan uang dari Vidi untuk Sugiharto.
"Di Mal Junction Cibubur US$ 500 ribu, di Holland Bakrie Kampung Melayu US$ 400 ribu, di Pom Bensin Bangka Raya, US$ 200 ribu, dan di Pom Bensin Auri US$ 400 ribu, dari Vidi," kata Yosep.
Yosep mengaku, dari pengambilan uang tersebut, dia kadang mendapatkan upah dari Sugiharto.
"Kadang dikasih, kadang tidak. Tapi kalau besaran pastinya saya lupa Pak, entah dikasih Rp 200 ribu, 300 Ribu atau Rp 500.000," kata dia.