Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menjadi saksi di sidang kasus e-KTP. Dalam kesaksiannya, dia mengaku sempat menerima uang dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Uangnya hampir Rp 1 miliar. Rp 987 juta kalau enggak salah, dalam bentuk rupiah. Ada di BAP saya. Ada di situ," ujar Jafar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Uang tersebut, menurut Jafar digunakan untuk operasionalnya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. "Saya pakai untuk operasional fraksi, saya pakai untuk kegiatan. Karena fraksi saya terbesar," kata dia.
Advertisement
Jafar mengaku, saat berita korupsi terkait e-KTP ini mulai muncul, dia mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat proses penyidikan. Uang yang dia kembalikan kepada lembaga antirasuah itu merupakan pinjaman dari keluarganya.
"Saya tidak (tanya) sama sekali, karena dia kan Bendahara (Partai Demokrat). Dan dia (Nazaruddin) juga pengusaha besar, kaya Pak," kata Jafar.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar mempertanyakan mengapa tidak menanyakan uang tersebut. "Apakah Anda tidak perlu untuk menanyakan uang itu," tanya Hakim John.
Jafar berdalih tetap tidak tahu. Jafar mengatakan saat dia tahu uang itu terkait e-KTP, dia langsung mengembalikan uang tersebut. "Saya merasa itu bukan uang saya. Makanya saya kembalikan," kata Jafar.
"Saya tidak tahu dana yang diberikan itu, yang saya tidak minta kemudian diberikan dan tidak disampaikan uang dari mana. Setelah di KPK dikatakan itu uang e-KTP. Tetapi dialog dengan penyidik kalau dianggap apa, saya kembalikan Rp 1 miliar," terang Jafar
Mendengar keterangan itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir penasaran dan kemudian mencecar soal jumlah uang yang diterima Jafar dari Nazaruddin.
JPU Abdul Basir kemudian menanyakan soal pemberian lainnya yang diterima Jafar selain uang, semisal mobil. Namun, Jafar menjawab bahwa sebelumnya dia pernah punya mobil Land Cruiser. Kemudian, mobil itu dia jual dan dibelikan Land Cruiser lagi.
"Tinggal saya jual (yang lama), saya tambah (untuk beli baru)," ucap Jafar.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Jafar Hafsah disebut terima uang panas e-KTP sebesar US$ 100 ribu.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan e-KTP.