Sukses

Melchias Mekeng: Nazaruddin Memfitnah Keji, Saya Akan Tuntut Dia

Di hadapan majelis hakim, Mekeng menolak mentah-mentah pernyataan Nazaruddin terkait kasus e-KTP itu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Melchias Markus Mekeng mengaku akan melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Mekeng beranggapan, Nazaruddin telah memfitnahnya terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Dia (Nazaruddin) memberikan fitnah terlalu keji buat saya dan keluarga saya. Saya akan menuntut Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki," ujar Mekeng usai menjalani sidang sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Bahkan, Mekeng beranggapan, celotehan Nazaruddin terkait penerimaan uang kepadanya dan saksi-saksi yang lain hanya akal-akalan. "Tulisan-tulisan (penerimaan uang) itu, tidak ada buktinya," kata Mekeng.

Mekeng sempat dikonfrontir dengan Nazaruddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Majelis Hakim. Nazaruddin berkali-kali menyebut keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam bancakan korupsi e-KTP.

Nazaruddin menyebut, Mekeng menerima uang sebesar US$ 1 juta dan US$ 400 ribu. Pemberian tersebut diberikan tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Di hadapan majelis hakim, Mekeng menolak mentah-mentah pernyataan Nazaruddin itu. "Tidak ada kebenaran dan fakta sidang. Tidak ada yang menyerahkan (uang) ke saya," kata Mekeng.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Nazaruddin memaklumi penolakan para saksi atas dugaan menerima aliran dana kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Sudah menjadi hal yang biasa saksi tidak mengakui (kesalahan). Saya menghadiri sidang bukan sekali dua kali," kata terdakwa kasus Hambalang ini.