Sukses

KPK Dalami Peran PT Pirusa soal Suap Kapal Perang PT PAL

Pada Sabtu 1 April 2017, penyidik KPK menggeledah kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia (persero) ke instansi Filipina. Penyidik kini tengah mendalami peran PT Pirusa Sejati.

"Kami menduga ada bukti-bukti yang terdapat di lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Pada Sabtu 1 April 2017, penyidik KPK menggeledah kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square. Di kantor itu juga penyidik menangkap Agus Nugroho saat operasi tangkap tangan pada Kamis 30 Maret 2017.

Agus yang merupakan pihak swasta dari Ashanti Sales Inc, ini diduga sebagai perantara suap pembelian kapal perang SSV ini. Meski demikian, Febri masih belum memastikan keterkaitan PT Pirusa Sejati dengan kasus ini.

"Kita belum bisa sampaikan posisi yang lebih persis dari perusahaan itu," kata Febri.

Yang pasti, Febri mengakui, Ashanti Sales Inc yang berkantor di Singapura memiliki hubungan dengan entitas hukum di Indonesia. Febri berjanji akan membeberkan lebih jauh kaitan Pirusa Sejati dalam kasus ini. Termasuk hubungan Ashanti Sales dengan pihak-pihak di Indonesia.

"Ada relasi atau keterkaitan AS (Ashanti Sales) Inc, perusahaan yang berada di Singapura dengan entitas hukum yang ada di Indonesia, tapi kita belum bisa sampaikan apa dan pihak yang berhubungan itu siapa saja," kata dia.

Yang pasti, kata dia, pihaknya sudah tetapkan AN (Agus Nugroho) sebagai tersangka dan sudah periksa pegawai dan akan kita uraikan lebih lanjut.

Ashanti Sales Inc merupakan perantara penjualan dua kapal perang PT PAL Indonesia ke pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta, pada 2014. Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapatkan komisi sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian, yaitu sekitar US$ 1,087 juta.

Diduga dari komisi tersebut, disepakati alokasi fee sebagai cash back untuk pejabat PT PAL Indonesia sebesar 1,25 persen. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar.