Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah sistem pengiriman dana alokasi umum (DAU) ke daerah. Hal ini dilakukan agar daerah juga berupaya keras meningkatkan pendapatan daerahnya dan tidak bergantung pada pemerintah pusat.
Jokowi mengatakan, formula dinamis akan diberlakukan dalam menghitung pendapatan. Nantinya, dana yang diberikan ke daerah akan mengikuti jumlah pendapatan pemerintah pusat. Tidak seperti saat ini, pemberian statis meski pendapatan pemerintah pusat menurun.
Baca Juga
"Terlalu enak sekali. Kita pontang-panting mencari income pendapatan dan sering enggak tercapai, kemudian DAU-nya di daerah tetap," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah mempersiapkan diri. Pemerintah daerah harus bisa mengantisipasi perubahan sistem pemberian DAU ini.
Sebenarnya, pemberian DAU yang statis tidak masalah. Tapi, saat ini kecenderungan daerah menyimpan uang itu di Bank sehingga mengendap dan tidak tersalurkan dengan baik untuk pembangunan.
"Saya kira harus sudah dimulai agar semua memiliki peran yang sama dalam mengelola anggaran. Kalau hanya ditransfer, dari kita seribu ditransfer, seribu kemudian menggunakan, enak banget," imbuh dia.
Tak hanya DAU, Jokowi juga meminta dana alokasi khusus (DAK) digunakan dengan sebaik-baiknya.
Dana itu bisa digunakan untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan layanan publik di daerah. Tentu dengan sinkronasi program daerah dengan sumber pendanaan.
"Lalu, dana desa. Dana desa akan semakin besar. Pantau terus efektivitas pelaksanannya terutama prioritaskan untuk produktifitas dalam rangka mengurangi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja di desa," Jokowi menandaskan.