Sukses

KPK Temukan Dokumen Diduga Aliran Dana Korupsi E-KTP

penyidik juga melakukan penggeledahan dan menyita dokumen catatan keuangan yang berkaitan dengan korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta untuk mendalami perkara korupsi e-KTP. Pada Jumat 31 Maret 2017, penyidik menggeledah rumah di kawasan Tebet.

"Ini bukan rumah atas nama AA (Andi Narogong) dan juga bukan atas nama adik dari AA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Namun dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit mobil Toyota Velfire dan Range Rover.

Tak jauh dari lokasi pertama, penyidik juga melakukan penggeledahan dan menyita dokumen catatan keuangan yang berkaitan dengan tersangka Andi Agustinus, alias Andi Narogong dalam korupsi e-KTP.

"Ada dokumen yang terkait keuangan dan ada dokumen aset," kata Febri.

Meski demikian, Febri masih belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen yang diduga menjadi bukti aliran dana dari Andi kepada beberapa pihak. "Kami tidak bisa sebutkan secara rinci," kata Febri.

Andi disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Dalam dakwaan korupsi e-KTP, Andi disebut telah bersama-sama dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua panitia lelang pengadaan barang dan jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Video Terkini