Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemeriksaan ini untuk mendalami indikasi korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.
Rupanya, penyidik juga menghadirkan salah satu terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto. "Kita juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sugiharto yang hari ini kita agendakan," ujar juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Ia mengaku belum mendapat informasi apakah pemanggilan Sugiharto ini untuk dikonfrontasi dengan Andi Narogong.
Advertisement
"Belum ada info soal rencana itu. Kami baru dapat info bahwa memang ada agenda pemeriksaan saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," kata Febri.
Pemanggilan terhadap keduanya, ia menjelaskan, untuk mengonfirmasi perihal fakta-fakta yang sudah mucul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Selain itu, terkait penyitaan sejumlah dokumen dari penggeledahan terhadap tersangka Andi Narogong di Tebet.
"Kita tahu di persidangan sudah muncul juga sejumlah fakta persidangan yang menjelaskan kaitan-kaitan dengan tersangka AA dan konstruksi umum lainnya. Kami masih melakukan pemeriksaan awal namun juga pendalaman fakta-fakat persidangan yang ada, dan pendalaman kegiatan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya," ungkap jubir KPK Febri.