Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin membongkar hal mengejutkan tentang kasus e-KTP. Mulai dari aliran dana hingga siapa saja penerima uang proyek tersebut.
Dia bahkan mengulang sumpah untuk meyakinkan hakim, pernah melihat penyerahan uang korupsi itu.
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkannya saat hadir di Pengadilan Tipikor. Nazar yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Advertisement
Pada kesaksiannya, Nazar membongkar keterlibatan para anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, Nazar menyebut mantan bos-nya, Anas Urbaningrum merupakan pihak yang menyetujui program multiyears dalam pengadaan e-KTP.
Menurut dia, proyek e-KTP dengan anggaran Rp 5,9 triliun secara multiyears harus mendapat persetujuan dari fraksi yang paling besar di DPR saat itu. Partai Demokrat merupakan fraksi terbesar dengan Anas sebagai Ketua Fraksi.
Nazar juga mengungkap permintaan uang dari Anas kepada tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 500 miliar. Pemberian tersebut, menurut Nazar terbagi dalam tiga tahapan.
"Waktu itu Mas Anas mau maju sebagai Ketum (Ketua Umum Partai Demokrat). Ada komitmen (fee) sekian persen untuk Anas dari Andi. Penyerahan pakai dolar dan rupiah," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.
Selain Anas, Nazar menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut menerima aliran dana sebesar USD 500 ribu. Awalnya, menurut Nazar, Ganjar hanya akan dikasih USD 150 ribu, namun Ganjar marah dan tak mau menerima USD 150 ribu.
"Ribut dia (Ganjar). Dia minta posisinya sama kayak Ketua. Minta nambah. Dikasih 500 ribu dolar akhirnya," ungkap Nazar.
Politikus Partai Golkar Chairuman Harahap juga disebut Nazar terima uang Sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Nazar mengatakan, Chaeruman yang merupakan Ketua Komisi II DPR tak akan menyetujui anggaran proyek pengadaan e-KTP sebelum diberikan uang.
"Malah ngejar-ngejar uang, kalau nggak, dia (Chairuman) enggak mau teken (tanda tangan). (Penerimaan) Lewat Andi Narogong, Mustoko Weni," kata Nazar di sidang kasus e-KTP.
Khatibul Umam Wiranu juga tak luput dari kicauan Nazar. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet ini menyebut mantan politisi PKB itu turut kecipratan uang senilai USD 400 ribu. Menurut Nazar, uang itu diminta Khatibul sebagai pemenangan menjadi Ketua Umum GP Ansor.
Nazar juga menyebut para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR turut menikmati dana haram e-KTP. Mereka adalah Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng, dan tiga wakilnya, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, serta Tamsil Lindrung.
Nazar mengatakan, Mekeng menerima uang USD 1 juta dan USD 400 ribu. Sedangkan tiga wakilnya, yakni Olly dan Mirwan masing-masing sebesar USD 1 juta dan USD 200 ribu, sementara Tamsil Lindrung USD 700 ribu.
Selain kepada para pimpinan Banggar, Nazar mengungkap penerimaan uang oleh para mantan anggota Komisi II DPR RI lainnya. Namun Nazar seolah menutupi keterlibatan Yasonna Laoly yang juga merupakan mantan anggota Komisi II DPR.
"Enggak tahu," ujar Nazar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, saat dicecar perihal penerimaan uang terhadap Yasonna Laoly yang kini menjabat sebagai Menkumham.
Nazar juga seolah melindungi Setya Novanto dalam perkara ini. Nazar malah terkekeh saat ditanya perihal keterlibatan dan penerimaan uang bancakan e-KTP kepada Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pada dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna Laoly disebut menerima uang sebesar USD 84 ribu. Sedangkan Setya Novanto disebut terima uang sebesar 11 persen atau sekitar Rp 574 miliar.
Terlalu mudahnya Nazar menyebutkan angka-angka yang diterima oleh para anggota DPR tersebut membuat Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar heran. Hakim John pun ingin memastikan pengakuan Nazar tersebut. Hakim mencecar asal mula uang diberikan kepada para anggota DPR tersebut.
"Ini sebenarnya uang siapa? Dari mana? Sumbernya dari mana?" tanya Hakim John kepada Nazar.
Nazar akhirnya mengungkap pemberian uang tersebut dari konsorsium yang ikut menjalankan proyek e-KTP. Menurut Nazar, Andi Agustinus sudah melakukan ijon agar anggaran e-KTP ini bisa disetujui.
"Jadi untuk pengalokasian anggaran Andi mengijon duluan. Masing-masing konsorsium nyetor Rp 50 miliar di depan (kepada Andi)," kata Nazar.
Sementara, nama-nama yang sudah disebutkan Nazar tersebut menampik terima uang bancakan e-KTP. Salah satu yang terlihat membantah keras adalah Melchias Markus Mekeng. Usai bersaksi, Mekeng malah akan melaporkan Nazaruddin secara pidana.
"Dia (Nazar) memberikan fitnah terlalu keji buat saya dan keluarga. Saya akan menuntut Nazar dengan data-data yang saya miliki," kata Mekeng.
Meski banyak yang menolak terima uang, hal berbeda diperlihatkan oleh mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Jafar malah mengaku sempat menerima uang dari Nazar sebesar Rp 987 juta.
Namun Jafar mengaku tak tahu jika uang dari Nazar tersebut bagian dari kasus e-KTP. Dari sebagain uang tersebut, Jafar mengaku dia belikan sebuah mobil mewah jenis Land Cruiser. Meski demikian, uang yang dia terima sudah dikembalikan kepada KPK pada saat proses penyidikan kepadanya pertama kali.
"Saat di penyidikan pertama saya baru tahu uang itu dari e-KTP. Saya merasa uang tersebut bukan uang saya. Makanya saya kembalikan ke KPK," kata Jafar.
Bukti Baru
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta untuk mendalami perkara korupsi e-KTP. Pada Jumat 31 Maret 2017, penyidik menggeledah rumah di kawasan Tebet.
"Ini bukan rumah atas nama AA (Andi Narogong) dan juga bukan atas nama adik dari AA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Namun dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit mobil Toyota Velfire dan Range Rover.
Tak jauh dari lokasi pertama, penyidik juga melakukan penggeledahan dan menyita dokumen catatan keuangan yang berkaitan dengan tersangka Andi Agustinus, alias Andi Narogong dalam korupsi e-KTP.
"Ada dokumen yang terkait keuangan dan ada dokumen aset," kata Febri.
KPK berharap catatan keuangan ini mampu membongkar aliran dana dalam kasus e-KTP.
Advertisement
Ramai-Ramai Membantah
Sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana dalam kasus e-KTP ini telah membantah hal itu. Salah satunya, mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, yang juga Gubernur Jawa Tengah.
Ganjar sempat diperiksa pada 7 Desember 2016. Dia pun membantah turut menerima aliran duit dari pembahasan proyek e-KTP. Hal itu juga menjadi bagian yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
"Saya pastikan saya tidak terima," kata Ganjar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, yang diperiksa pada 26 Januari 2017 juga membantahnya. "Kalau ada bukti, lu kasih lihat, gua tuntut lu," ujar Olly dengan nada tinggi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis itu.
Anas Urbaningrum juga sempat diperiksa penyidik KPK pada 11 Januari 2017.
Ada nama besar lain yang sempat disebut Nazaruddin, yakni Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jafar Hafsah, yang diperiksa KPK pada 5 dan 21 Desember 2016.
Jafar Hafsah membantah turut menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Dia berdalih masih duduk di Komisi IV saat anggaran proyek itu dibahas bersama Komisi II DPR.
"E-KTP itu saya ada di Komisi IV. Sedangkan e-KTP itu ada di Komisi II. Jadi saya tidak paham persis daripada e-KTP dan perjalanannya," ujar Jafar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.
Selain Jafar Hafsah, Nazaruddin menyebutkan pihak lain yang menerima aliran dana tersebut, yakni mantan Menteri Keuangan era SBY, Agus Martowardojo, yang pernah diperiksa KPK pada 1 November 2016.
Pada pemeriksaan tersebut, Agus juga membantah tudingan itu. Dia mengaku justru dialah yang menolak kontrak skema tahun jamak atau multiyears, bukan Sri Mulyani.
"Saya juga dengar ada kalimat bahwa saya jadi Menkeu menggantikan Sri Mulyani 20 Mei 2010, sebelum ini ada penolakan multiyears contract oleh Sri Mulyani. Saya katakan di dalam file tidak ada penolakan dari Sri Mulyani, yang ada ketika multiyears contract mau diajukan ke Menkeu, diajukan 21 Oktober 2010, dan di 13 Desember 2010 ditolak oleh saya," tutur Agus.
Ketua DPR Setya Novanto juga menegaskan, tidak menerima apa pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Saya demi Allah kepada seluruh Indonesia, bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," ujar pria yang karib disapa Setnov ini saat berpidato dalam Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Bantahan juga datang dari Yasonna Laoly. "Sebagai partai oposisi kita tidak ikut cawe-cawe soal e-KTP. Dalam pembahasan program dan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan sangat kritis," kata Yasonna kepada Liputan6.com, Kamis 9 Maret 2017.
Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam bagi-bagi fulus proyek yang menghabiskan hampir Rp 6 triliun atau Rp 5,9 triliun.