Sukses

Polisi Ungkap Pemeliharaan Ilegal Hewan Langka di Pejaten

Menurut Argo, pelaku mendapatkan ketiga jenis hewan langka itu melalui jejaring sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian bersama dengan pihak Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) mengungkap adanya praktik pemeliharaan hewan dilindungi tanpa adanya izin alias ilegal di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Hewan yang termasuk satwa langka itu dipelihara perseorangan oleh pelaku berinisial AM (42) yang diamankan pada Selasa (4/4/2017), sekitar pukul 06.45 WIB pagi di kediamannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pengungkapan itu berdasarkan adanya laporan dari warga sekitar yang mengetahui perihal tersebut. Dari situ, petugas langsung memastikan dan mendapati adanya tiga satwa langka yang dipelihara di sana.

"Beruang madu, orangutan, dan macan dahan. Ini merupakan hewan dilindungi," tutur Argo saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Menurut Argo, pelaku mendapatkan ketiga jenis hewan langka itu melalui jejaring sosial. Pelaku lalu memesan hewan dilindungi itu dengan mudah dan melakukan pembayaran langsung di kediamannya atau Cash On Delivery (COD).

"Tersangka ini suka dengan binatang. Dia main internet kemudian ketemu di Facebook dan pindah ke Instagram. Dari Instagram kemudian ada pertemuan antara penjual dan pembeli. Kemudian menggunakan delivery order sesudah kirim gambar dan harga. Sampai di rumah baru dibayar," jelas dia.

Argo merinci, harga ketiga hewan itu beragam. Untuk macan dahan dihargai dengan Rp 60 juta, bayi orangutan seharga Rp 25 juta, dan bayi beruang madu Rp 15 juta.

"Macan ini sudah setahun. Kalau beruang madu dan orang utan dibeli Januari 2017," ujar Argo.

Asal dari para binatang itu masih dalam pendalaman. Pihak KSDA akan menyelidiki melalui DNA ketiga hewan langka tersebut. Sementara pelaku penjualan masih dalam pengejaran kepolisian.

"Tersangka kita kenakan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 terkait tindak pidana pada alam, hayati, dan ekosistemnya. Hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta," pungkas Argo.