Liputan6.com, Yogyakarta - Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo melaporkan dua rekannya atas tuduhan dugaan pengeroyokan. Anggota DPD RI dari DIY ini pun memaparkan kronologi rapat yang DPD RI yang ricuh sampai membuatnya terjatuh dari podium.
Ia menuturkan, sidang pembacaan putusan MA pada Senin 3 April 2017 ketika itu dipimpin wakil ketua Muhammad Farouq dan GKR Hemas karena ketua sedang sakit. Sebelum rapat dibuka, sudah ada anggota DPD yang berteriak dan maju ke depan. Ia meminta izin kepada pimpinan sidang untuk naik ke podium menyampaikan suaranya. Akan tetapi tidak langsung diberi izin karena rapat belum dibuka.
"Namanya Mawardi dari Jawa Timur dan dia langsung saja naik ke podium alasannya mau pinjam mic, padahal kalau mic saja di meja masing-masing juga sudah ada," ucap Afnan dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Ia menilai, podium dalam DPD maupun DPR merupakan hal yang sakral dan tidak bisa diperlakukan seenaknya.
Ketika, Mawardi naik ke podium, sidang kian tidak kondusif karena ada suara saling teriak yang mengatakan terus dan ada pula yang menyuruh turun.
Ketika itu, Afnan duduk di depan dan dekat dengan podium, sehingga ia maju ke podium untuk menyuruh yang bersangkutan turun. Namun, anggota dewan lainnya ikut maju dan terjadi saling tarik yang membuat Afnan terdorong hingga jatuh. Setelah itu ia berada di rumah sakit sehingga tidak mengikuti rapat selanjutnya.
"Chaos sengaja dibuat orang-orang itu, termasuk yang menarik saya, untuk menurunkan kredibilitas pimpinan dan mengambil alih rapat saat itu," kata Afnan.
Pimpinan DPD baru yang dilantik, tuturnya, juga melanggar tata tertib karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, dengan dicabutnya Tatib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, maka yang berlaku adalah Tatib 2014 yang menyatakan masa jabatan pimpinan 5 tahun.Â
Â