Sukses

KPK Panggil Pengacara Elza Syarief Terkait Korupsi E-KTP

Pengacara Nazaruddin ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Elza Syarief. Pengacara terpidana Muhammad Nazaruddin ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Selain Elza Syarief, penyidik juga kembali akan memeriksa terdakwa Sugiharto. Pada Selasa, 4 April 2017, Sugiharto juga diperiksa penyidik untuk tersangka Andi Narogong.

Tak hanya dua orang tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Haryanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Polyartha Provitama, serta Muhammad Wahyu Hidayat selaku pejabat pada Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Demikian pula Inayah dan Benny Akhir dari pihak swasta, serta Setyo Dwi Suhartanto dan Cut Komala Dewi dari pihak wiraswasta.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri.

Andi Narogong disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR RI dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Andi juga merupakan pihak yang mengatur lelang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus ini, Andi dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Â