Sukses

Suap Pengadaan Kapal Perang PT PAL, KPK Geledah 10 Lokasi

Penggeledahan KPK dilakukan di wilayah Surabaya, Jakarta dan sekitarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan suap pengadaan dua kapal perang jenis SSV dari PT PAL Indonesia. Tercatat sudah 10 lokasi yang digeledah oleh tim satgas KPK.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, Jakarta dan sekitarnya. Terakhir, penyidik menggeledah sebuah rumah di Depok, Jawa Barat pada Selasa 4 April 2017. Rumah tersebut milik Agus Nugroho, tersangka perantara suap dari Ashanti Shales (AS) Inc yang beralamatkan di Raffles Hills, Tapos, Depok.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan suap tersebut.

"Setelah rangkaian kegiatan penggeledahan sejak Sabtu lalu, kali ini tim menggeledah satu lokasi, yaitu rumah millik tersangka AN (Agus Nugroho). Dari lokasi tim menyita dokumen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).

Pada penggeledahan yang dilakukan 1-4 April 2017, penyidik berhasil menyita dan mengamankan barang bukti, termasuk sejumlah uang.

"Dari sembilan lokasi penggeledahan sebelumnya tersebut disita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan uang. Rinciannya belum bisa kami kabarkan," kata Febri.

Lokasi-lokasi yang sudah digeledah oleh penyidik KPK yakni, Kantor PT PAL Indonesia di Surabaya, kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta dan sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rumah Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar juga tak luput digeledah oleh penyidik. Rumah lainnya yang diduga sebagai rumah milik saksi di Surabaya juga digeledah oleh penyidik.

Penyidik juga menggeledah kediaman Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, kediaman General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana di Surabaya.

Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyanan (AC).

Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.

Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.