Liputan6.com, Jakarta - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta agar Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan pelantikan Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai Ketua DPD RI 2014-3019.
"Saya kira langkah dari kami adalah pembatalan oleh Mahkamah Agung dalam pelantikan (Oesman) kemarin," ujar Hemas di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Baca Juga
Menurut Hemas, keputusan Oesman sebagai Ketua DPD RI tidak kourum pada rapat paripurna, sehingga pemilihannya tidak sah. Sebab syarat kourum seharusnya adalah 2/3 dari jumlah anggota yang mengikuti rapat.
Advertisement
"Sebetulnya kemarin (pemilihan ketua DPD) pun tidak kuorum," kata dia.
Hemas mengatakan dalam rapat paripurna, juga tidak ada keputusan yang sah, sebab tidak sesuai dengan putusan dari MA yang menyatakan masa kepemimpinan ketua DPD RI lima tahun.
"Sebetulnya apa pun yang dilakukan kemarin (dalam paripurna) sebetulnya tidak sah," dia menegaskan.
Hemas mengaku hal tersebut telah dikoordinasikan dengan anggota DPD lainnya. Dia mengklaim ada 70 senator yang telah mendukung langkahnya.
"Sudah, kami sudah berkoordinasi dengan anggota. Kami sudah kumpul sampai tadi malam. Selain itu, masih di luar itu, anggota-anggota yang lain yang saya kira membaca secara hukum, mereka juga sangat menyayangkan apa yang dilakukan," Hemas menandaskan.
Istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X ini sebelumnya mempertanyakan sikap Wakil Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suwardi yang melantik Pimpinan DPD RI baru pengganti dirinya, Oesman Sapta Odang.
Karena itu, Hemas memberikan waktu 24 jam kepada MA untuk menjelaskan ke publik secara rasional, terkait alasan di balik tindakan pengambilan sumpah tersebut.
"Kami mempertanyakan kepada Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi agar segera menjelaskan ke publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah (Ketua DPD RI) yang bertentangan dengan putusan MA," kata GKR Hemas dalam konferensi pers di rumah dinasnya Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
Â