Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendekati babak akhir. Sidang ke-18 Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan disiarkan langsung di televisi.
Terkait hal itu, Komisi Yudisial angkat bicara. Ketua KY Aidul Fitriciad Azhari mengatakan, sidang Ahok yang akan disiarkan langsung di televisi tidak masalah.
"Yang tidak boleh kan pada masa pembuktian karena takut mempengaruhi saksi yang lain. Tapi kalau besok kan mulai pembacaan tuntutan maka harus disiarkan langsung," ucap Aidul di Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Advertisement
Menurut dia, apa yang dilakukan Majelis Hakim sudah tepat. Pasalnya, pihak KY setuju dengan mekanisme yang telah berjalan.
"Ya memang kita juga setuju, kita mengusulkan pada masa pembuktian harusnya tidak disiarkan secara langsung karena dikhawatirkan saksi yang akan dihadirkan berikutnya mengetahui, dan kalau misalnya mengetahui kan tidak bisa diterima oleh hakim. Akan mempengaruhi, pada saat pembuktian, maka khusus proses pembuktian tidak disiarkan secara langsung," jelas Aidul.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya mengatakan, sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa. Setelah itu, pembelaan atau pledoi dapat disampaikan Ahok pada 17 April.