Sukses

Tim Kuasa Hukum Optimistis Ahok Bebas dari Dugaan Penodaan Agama

Tim kuasa hukum Ahok menyatakan mantan Jaksa Agung, Basrief Arief pernah memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam perkara hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok optimistis, majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama akan memberikan putusan bebas kliennya.

Optimisme itu muncul lantaran selama persidangan, fakta-fakta persidangan yang muncul justru bertentangan dengan dakwaan jaksa. Terlebih selama di persidangan, Jaksa dinilai sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama saat berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 lalu.

Bahkan Jaksa pun dinilai mesti memberikan tuntutan bebas bagi Ahok. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Ia menambahkan, majelis hakim tak bisa sembarangan memberikan keputusan. Karena putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan.

“Lawyer itu optimisnya tidak boleh ngawur. Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama). Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan. Dan apa memang benar Ahok mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, itu juga sulit dibuktikan," kata Humphey.

"Jadi hakim enggak bisa sembarangan memutuskan sesukanya. Ia harus bisa mempertanggung jawabkan dengan dua alat bukti ditambah keyakinan. Jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dari unsur-unsur yang ada,” sambung dia.

Menurut dia, selama karirnya menjadi pengacara, dirimya memang belum pernah menemukan ada Jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas. Namun hal itu bukan berarti tidak mungkin dilakukan.

Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, lanjut Humphrey, pernah memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam perkara hukum.

“Di zaman Pak Basrief Arief, kalau memang tidak terbukti di pengadilan, Jaksa jangan ragu-ragu untuk menuntut itu (bebas), dia pernah lakukan itu. Tuntut bebas!," ujar dia.

"Ini bukan masalah malu atau gengsi atau terikat pada peraturan internal. Bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materiil, kalau kebenaran materiil sudah kuat sekali, tidak ada pilihan lain harus bebas, ini bukan ranah abu-abu lagi, ini sudah terang benderang, tidak ada penodaan agama," imbuh Humphrey.

Dia juga mengatakan, selama menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim dalam sidang ke-18, Ahok telah memberikan keterangan dengan sangat baik dan disampaikan dengan tenang. Ahok juga mampu mengutarakan penjelasannya sesuai apa yang dialami dengan dukungan bukti dan fakta yang ada.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 April mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah itu dilanjutkan dengan Pledoi atau menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa.

Satu minggu kemudian sidang Ahok akan memasuki tahapan Replik yang dilanjutkan dengan Duplik. Sidang vonis sendiri diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei sebelum memasuki Ramadan.