Sukses

Jadikan Miryam Tersangka, KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain

Miryam S Haryani jadi tersangka terkait keterangan palsu pada saat persiangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Hanura ini disangka memberikan keterangan palsu pada saat persiangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani juga sebagai pengingat bagi para saksi untuk memberikan keterangan dengan benar di persidangan. Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena para saksi itu disumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Febri mengatakan, KPK membuka kemungkinan menjerat saksi lain dengan pasal yang sama jika sengaja tak memberi keterangan dengan benar di persidangan.

"Tentu saja kemungkinan tersebut terbuka sepanjang menurut penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bagi pihak lain agar berkata dengan jujur karena ada resiko Pasal 22," kata Febri.

Dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Kamis 23 Maret 2017, Miryam S Haryani mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku saat proses penyidikan terkait korupsi e-KTP dirinya merasa terancam dan tertekan.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Miryam S Haryani pun tak mengakui perbuatannya sebagaimana tertuang dalam BAP yang sudah dia tandatangani.

Video Terkini