Sukses

Terlibat Kecelakaan, Sopir Transjakarta Diduga Dikriminalisasi

Sopir Transjakarta ditahan hampir 3 bulan setelah kasus lalu lintas yang dialaminya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Liputan6.com, Jakarta - Sopir PT Transportasi Jakarta atau yang dikenal Transjakarta rute Pusat Grosir Cililitan (PGC) - Ancol, Junaidi Syafri diketahui mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur sebagai tahanan titipan kejaksaan mulai akhir Januari 2017. Dia mendekam untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini bermula ketika bus yang dikendarainya ditabrak oleh pengendara motor, Riyandi Utomo pada 20 Agustus 2016 di Jalan Mayjen Soetoyo arah ke Utara depan Gedung PGC Cililitan wilayah Jakarta Timur.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB, ketika Junaidi mengendarai bus dari arah tempatnya bekerja (pool), karena pengoperasian Transjakarta dimulai pukul 05.00 WIB. Namun, secara tiba-tiba pemotor menabrak ekor bus tersebut.

Riyandi si pengendara motor mengalami luka pada wajah dan keretakan pada tempurung kepala. Motornya juga mengalami kerusakan.

Kerabat Junaidi, Jon Henry Koto mengatakan setelah lima bulan dari kejadian tersebut, tepatnya Januari 2017, pihak korban, Junaidi, dan Transjakarta sudah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Namun, tanpa alasan yang jelas, Junaidi justru ditahan.

"Itu sudah diberikan Rp 15 juta untuk pengobatan dan diterima oleh bapak korban di kantor Transjakarta. Tetapi anehnya besoknya saudara saya dipanggil pihak kepolisian dan dititipkan di lapas Cipinang hingga saat ini hampir tiga bulan, bahkan besok itu sudah sidang ke sembilan," ucap Jon saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Padahal, lanjut Jon, dalam persidangan, korban sudah mengakui bahwa saat kejadian sedang mengonsumsi alkohol dan menabrak bus Transjakarta.

"Jadi saat bertemu dengan keluarga korban, mereka mengaku hanya ingin menuntut pihak Transjakarta bukan saudara saya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta," ujar dia.

Selanjutnya, Jon menyatakan pihak Transjakarta sudah membantu dengan menyediakan dua pengacara. Namun, dari pihak keluarga, dia ingin menceritakan langsung kasus ini kepada Direktur Utama PT Transjakarta. Sayangnya, harapan ini belum terwujud.

"Pengennya ngobrol dengan Dirutnya mengenai permasalahan saudara saya ini, tapi susah," Jon memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini