Sukses

Kata Tjahjo Soal MK Putuskan Larang Mendagri Batalkan Perda

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Mendagri membatalkan peraturan daerah (perda) jelas menghambat investasi.

"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah. Putusan itu atas permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Tjahjo mengatakan bahwa pembatalan perda merupakan wilayah eksekutif untuk mengkajinya. Selain itu, perda adalah produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala daerah dan DPRD.

Menurut dia, akibat putusan MK tersebut, potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) akan terhambat. Sebab saat ini, kata dia, masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.

"Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu dekat atau singkat karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman pada tahun 2012, hanya ada dua perda yang dibatalkan oleh MA," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Tjahjo menyatakan Kemendagri akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia untuk mencari jalan keluar tentang masalah tersebut.

Video Terkini