Sukses

Patrialis Akbar Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Pencabutan gugatan Patrialis Akbar disampaikan dalam persidangan 3 April 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 tahun 2014, Patrialis Akbar, membatalkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua tersangka lain yaitu pengusaha Basuki Hariman dan NG Fenny juga mencabut gugatan tersebut juga melakukan hal yang sama.

Pencabutan gugatan Patrialis sendiri disampaikan dalam persidangan 3 April 2017. Sementara, dua tersangka lain mencabut gugatan pada persidangan 31 Maret 2017.

"Perkembangan kasus dugaan suap hakim kontitusi, kita sampaikan sebelumnya tersangka PAK (Patrialis Akbar) dan juga BHR (Basuki Hariman) serta NGF (NG Fenny) mengajukan praperadilan. Ketiga tersangka mencabut gugatan praperadilan tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diasnyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Febri tak mengetahui secara pasti alasan ketiga tersangka mencabut gugatan mereka. Dia mengatakan KPK hanya fokus untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Dalam waktu dekat KPK akan merampungkan berkas penyidikan para tersangka dan melimpahkan ke PN Tipikor untuk segera disidangkan. Pencabutan yang dilakukan berkonsekuenai terhadap penanganan perkara. Kami fokus tangani penyidikan," tandas Febri.

Menurut dia, dalam hal ini, penyidik akan mendalami bisnis impor daging yang dijalankan oleh sejumlah perusahaan milik Basuki Hariman.

"Tindak lanjut penggeledahan di Bea Cukai, penyidik mempelajari dokumen dan infornasi disana serta menindaklanjutinya dengan memeriksa saksi sejumlah pehabat dari Bea Cukai," imbuh dia.

Sebelumnya, Patrialis Akbar dan dua tersangka penyuapnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini atas langlah KPK yang menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

 

Video Terkini