Liputan6.com, Jakarta Johannes, ayah yang digugat anak dan menantunya, tertunduk lesu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Raut wajahnya tampak lelah. Sampai-sampai Johanes sempat tidak mendengar pertanyaan Hakim Ketua Tugianto.
Pria 60 tahun itu hanya berharap agar kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dituduhkan anak dan menantunya itu, bisa diputus seadil-adilnya.
Baca Juga
"Bagaimana Pak ada yang mau disampaikan lisan atau tulisan?" kata Hakim Tugianto dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan, Kamis (6/4/2017).
Advertisement
"Iya Pak Hakim, bagaimana? Ya saya mohon keadilan saja Pak Hakim," jawab Johannes.
Pantauan Liputan6.com di persidangan, keluarga, kerabat, dan rekan mendampingi Johanes dalam ruang sidang. Mereka ingin memberi semangat dan menguatkan Johanes dalam menghadapi persidangan. Namun sang anak dan menantu yang menggugat tidak terlihat.
"Enggak datang mereka. Sudah lama juga enggak ketemu," kata Johanes sambil berlalu ke luar ruang sidang.
Pengacara Johanes, Andre Siahaan mengatakan, tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan tuduhan penggelapan sertifikat senilai Rp 4 miliar itu. Untuk itu, pihaknya meminta agar terdakwa bebas dari segala tuduhan dan tuntutan.
"Mengatakan tidak terbukti dan membebaskan dakwaan atau setidak-tidaknya lepas dari jerat hukum. Semoga majelis hakim dapat memutus dengan mempertimbangkan semua fakta dalam kasus ini," ujar Andre membacakan duplik.
Hakim pun memutuskan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis 27 April 2017 dengan agenda membacakan putusan.
"Baiklah jika tidak ada yang mau disampaikan lagi sidang (anak dan menantu gugat ayah) ditutup," kata Hakim Ketua Tugiono sambil mengetuk palu.
Â