Sukses

Polres Tangerang Selatan Sita 47 Kg Ganja asal Aceh

Ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan antarperbatasan daerah di wilayah Tangerang raya dan pinggiran Jakarta.

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita 47 kilogram ganja kering asal Aceh. Ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan antarperbatasan daerah di wilayah Tangerang raya dan pinggiran Jakarta.

Penangkapan ini merupakan pengembangan atas penangkapan salah seorang tersangka pengedar sabu, FS, di wilayah Tangsel. Kemudian, dari keterangan FS ini berhasil didapat informasi bila barang haram tersebut didapat dari A alias Bondol, AR dan Boneng alias Bejos.

Keempatnya merupakan pengangguran yang sehari-hari berprofesi sebagai pemasok dan pengedar narkoba. "Dari keterangan FS ini didapat informasi mereka ini satu kontrakan, masih ada tiga temannya yang berdiam di kontrakan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, Kamis (6/4/2017).

Ketiga tersangka A, AR dan Boneng mengaku akan mengambil paket ganja kering seberat 47 kg di pinggir jalan di wilayah Cawang. Benar saja, paket yang dibungkus kardus yang dililit dengan lakban cokelat. Di dalamnya berisi ganja kering yang siap dikemas dalam paketan kecil.

"Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Aceh tetapi ketiga tersangka ini mengambil barangnya di tengah jalan di daerah Cawang, Jakarta Timur," ujar dia.

Saat ini, Polres Tangsel masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya dan pinggiran Jakarta oleh ketiga tersangka.

Kini, keempat tersangka dikenakan Pasal 111 junto 112 junto 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara barang bukti ganja dan sabu, empat unit telepon selular dan satu buah timbangan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.