Sukses

Akom Akui Bertemu Gamawan Fauzi dan Terdakwa Korupsi E-KTP

Ade Komarudin dihadirkan untuk bersaksi terhadap terdakwa korupsi E-KTP Irman dan Sugiharto.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Dalam sidang tersebut, mantan Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom dihadirkan untuk bersaksi terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan itu, Akom mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Irman dan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Menurut dia, pertemuan terjadi di kediamannya dan di sebuah restoran.

"(Kita) makan di restoran. Ada Pak Irman dan menteri (Gamawan Fauzi) juga. Saya sudah lupa tahunnya. (Saat itu) bicarakan soal umum, politik segala macam," ujar Akom bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Pertemuan yang kedua, menurut Akom, terjadi di kediamannya. Namun saat itu hanya terdakwa Irman saja, tanpa dihadiri oleh Gamawan Fauzi.

Pertemuan itu terjadi pada 2014. Awalnya, Irman menghubungi Akom hendak bertamu ke kediamannya.

"Saya nggak pernah minta Pak Irman datang. Tiba-tiba Pak Irman datang dan (ceritanya) disampaikan sebagaimana di BAP," kata Akom.

Dalam keterangan saksi Muhammad Nazaruddin, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Akom disebut meminta Irman untuk datang ke kediamannya.

Saat itu, Akom meminta uang USD 100 ribu kepada Irman untuk membiayai pertemuannya dengan para pejabat di Bekasi, Jawa Barat. Saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebenaran hal tersebut, Akom membantah.

"Sekali lagi saya enggak pernah minta bantuan," kilah Akom.