Sukses

Nestapa Ayah Digugat Sang Anak

Johanes hanya bisa berharap kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dituduhkan sang anak, Robert dan menantunya diputus seadil-adilnya.

Liputan6.com, Jakarta - Johanes tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan. Rasa heran atas ulah sang anak dan menantunya yang menuntutnya di pengadilan, sepertinya terus menggelayuti pikirannya.

Sampai-sampai, pria 60 tahun itu tak mendengar pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sambil duduk berpangku tangan di atas kursi besi, dia menjawab Hakim Ketua Tugianto dengan gugup.

"Bagaimana Pak, ada yang mau disampaikan lisan atau tulisan?" tanya Hakim Tugianto dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan, Kamis 6 April 2017.

"Iya Pak Hakim, bagaimana? Ya saya mohon keadilan saja Pak Hakim," jawab Johannes.

Johanes hanya bisa berharap agar kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dituduhkan sang anak, Robert dan menantunya itu, bisa diputus seadil-adilnya.

Pengacara Johanes, Andre Siahaan mengatakan, tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan tuduhan penggelapan sertifikat senilai Rp 4 miliar itu. Untuk itu, pihaknya meminta agar terdakwa bebas dari segala tuduhan dan tuntutan.

"Mengatakan tidak terbukti dan membebaskan dakwaan atau setidak-tidaknya lepas dari jerat hukum. Semoga majelis hakim dapat memutus dengan mempertimbangkan semua fakta dalam kasus ini," ujar Andre membacakan duplik.

Hakim pun memutuskan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis 27 April 2017 dengan agenda membacakan putusan.

"Baiklah jika tidak ada yang mau disampaikan lagi, sidang ditutup," kata Hakim Ketua Tugiono sambil mengetuk palu.

Pada sidang kali ini keluarga, kerabat dan rekan mendampingi Johanes dalam ruang persidangan. Mereka ingin memberi semangat dan menguatkan Johanes dalam menghadapi persidangan. Namun sang anak dan menantu tak terlihat.

"Enggak datang mereka. Sudah lama juga enggak ketemu," kata Johanes sambil berlalu ke luar ruang sidang.

Nyaris Bunuh Diri

Johanes dilaporkan anaknya Robert dan menantunya pada 2016 atas dua kasus, perdata dan pidana. Namun, dalam kasus perdata, Johanes yang digugat Rp 10 miliar itu menang di pengadilan pada 9 Maret 2017.

"Jadi awalnya saya digugat perdata dulu. Nah, mungkin tuh anak enggak puas, terus saya juga dilaporin penggelapan. Saya digugat Rp 10 miliar," kata Johanes kepada Liputan6.com di lokasi persidangan, Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Putusan pengadilan atas kasus perdata menyebutkan, Johanes masih berhak atas kepemilikan sejumlah aset, meski diatasnamakan anak dan menantunya.

"Aset itu memang akan jadi milik dia, anak dan mantu saya, tapi sabar dulu, saya masih hidup. Seperti ingin saya cepat mati saja. Itu semua memang atas nama dia kok, meski belinya pakai uang saya. Hakim masih punya nurani jadi saya menang diputus kemarin," ungkap Johanes.

Johanes mengaku nyaris bunuh diri lantaran perseteruan dengan anak dan menantunya. Yang dia sesalkan, sang menantu merupakan anak angkatnya yang dibawanya dari Medan, Sumatera Utara.

"Robert anak saya, nah mantu ini anak angkat saya, makanya saya jodohin, saya nikahin mereka. Kok setelah menikah mereka malah mau memenjarakan saya. Padahal itu nanti juga jadi warisan mereka kan? Tapi saya ini masih hidup, ya sama aja diusir kan?" kata dia, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

2 dari 3 halaman

Uang Sang Ibunda

Johanes diduga melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Yasin menyatakan, tidak melihat hubungan keluarga antara Johanes yang menjadi terdakwa dan Robert, yang dalam kasus dugaan penggelapan ini adalah korban.

Menurut Yasin, dalam pertimbangan hukum tidak mengenal saudara, tapi pokok perkara. Dalam menuntut suatu perkara pasti melalui bukti, fakta, dan pertimbangan, serta ketentuan hukum yang ada.

"Pertimbangan hukum anak dan ayah, tidak ada masalah dalam hukum. Dituntut (3 tahun) itu karena orangtua korban membeli tanah tersebut dengan cara mentransfer uang ke bank. Dan uang itu menurut korban, berasal dari ibunya anak (Jessica)," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 6 April 2017.

Kendati, Jaksa dalam menuntut juga memperhatikan aspek kepatuhan terdakwa dalam mengikuti persidangan. Dengan alasan itu, jaksa tidak menuntut hukuman maksimal.

"Ada pertimbangan untuk tidak menuntut setiap kasus maksimal. Dalam setiap sidang itu yang bersangkutan tidak berbelit, dan dia mengikuti setiap sidang dengan baik," Yasin menambahkan.

3 dari 3 halaman

Anak Gugat Ibu Kandung

Kasus anak gugat orangtua belakangan ini memang kerap terjadi. Sebut saja kasus anak gugat ibu kandung Rp 1,8 miliar di Garut, Jawa Barat, yang kini sudah berjalan di meja hijau.

Kasusnya hampir serupa, yakni perebutan harta warisan. Handoyo Adianto bersama istrinya Yani Suryani, menggugat ibu kandungnya yang sudah berumur 83 tahun, Siti Rokayah. Gugatan ini karena masalah utang Asep Ruhendi anak Siti keenam kepada Handoyo sebesar Rp 21,5 juta, pada 2001.

Namun, pada persidangan lanjutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyarankan Handoyo Adianto selaku penggugat, agar berdamai atau mencabut gugatannya kepada ibu mertuanya, Siti Rokayah.

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai menyarankan agar persoalan utang piutang antara tergugat dengan Asep Ruhendi, diselesaikan dengan cara musyawarah, itu akan lebih baik. Apalagi, para pihak yang terlibat masih memiliki hubungan darah atau keluarga.

Endratno mengaku pernah menangani kasus utang piutang yang lebih besar dari kasus ini. Namun dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik.

Hakim meminta agar para penasihat hukum lebih proaktif dalam mendampingi para kliennya. Selain itu juga para penasihat hukum diharapkan memberikan saran yang lebih baik lagi.

Sidang kasus anak gugat orangtua ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda menghadirkan masing-masing dua saksi prinsipal dari pihak tergugat dan penggugat.

Video Terkini