Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan program Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dicanangkan oleh lembaga antirasauah itu masih tetap berjalan.
"KPK masih jalan program tersebut sampai sekarang. KPK melihat sektor sumber daya alam termasuk perkebunan merupakan isu penting," kata Juru Bicara KPK Febri Dianyah, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2017.
KPK, kata dia, pun masih menangani perkara SDA. Salah satunya adalah dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di dua Kabupaten di Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.
Advertisement
Kasus ini menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"KPK masih melakukan penanganan perkara yang berkaitan dengan SDA, bahkan kasusnya sudah terlihat. Misalnya yang terakhir kita umumkan di Sultra dengan tersangka NA (Nur Alam)," tutur Febri.