Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar bukti dan informasi terkait perkara korupsi e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.
Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Advertisement
Selain keduanya, penyidik juga memanggil mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, mantan Dirut PT Sucofindo (Persero) Arief Safari, Dedi Prijono selaku wiraswasta Home Industri Jasa Elektroplating.
Penyidik KPK juga memanggal Konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk Noerman Taufik, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.
Serupa dengan Irman dan Isnu Edhi Wijaya, semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Andi Narogong merupakan tersangka ketiga perkara korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Andi Narogong disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Andi merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri. Andi juga merupakan pihak yang mengatur lelang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Atas kasus ini, Andi Narogong dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Â