Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemajuan Kebudayaan yag juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah memandang keberadaan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan sebuah urgensi yang penting sebagai haluan untuk dasar pembangunan nasional.
"Jadi setiap pembangunan intinya dari berbagai aspek bidang, baik itu di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya hendaknya diawali dengan kebudayaan. Oleh karenanya yang paling penting ke depan bagaimana kebudayaan Indonesia juga mampu mempengaruhi kebudayaan yang ada di dunia. Kebudayaan Indonesia adalah bagian dari kebudayaan dunia. Itulah yang menjadi dasar kenapa kita melihat urgensi daripada RUU Pemajuan Kebudayaan ini ," jelasnya saat memimpin Panja RUU tentang Pemajuan Kebudayaan Komisi X DPR RI terkait uji publik RUU tentang Pemajuan Kebudayaan di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (05/04) lalu.
Seiring dengan akan disahkannya RUU tersebut pada masa sidang yang akan datang, politisi F-PG itu berharap RUU Pemajuan Kebudayaan mampu menciptakan ketahanan budaya. Hal itu mencakupi pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan dari objek-objek pemajuan kebudayaan itu sendiri.
"Ke depan tentunya kami harapkan dengan disahkannya RUU ini menjadi UU Kebudayaan atau UU Pemajuan Kebudayaan, masyarakat semakin lebih sadar terhadap budaya yang dimiliki. Diantaranya cinta tanah air dan punya jati diri terhadap bangsa ini," kata Ferdi saat rapat uji publik yang dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, akademisi dan tokoh masyarakat serta budayawan.
Ia menilai secara pragmatis terhadap fakta di lapangan, rasa memiliki bangsa terhadap kebudayaan masih sangat kurang. Seperti contoh kecil yang bisa dilihat di keseharian yakni, gotong royong dan tolong menolong merupakan salah satu nilai-nilai budaya dan bentuk dari jati diri bangsa.
"Nah dari sinilah memang perlu dilakukan pemahaman yang sama tentang kebudayaan itu sendiri. Jadi kebudayaan itu bukan dilihat dalam arti sempit, tapi secara luas. Bukan hanya berpikir seni, tetapi harus dari aspek lain juga. Dalam arti segala pola pikir dan pola tindak sangat mempengaruhi bangsa ini ke depan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia berharap terkait bentuk dukungan dari pemerintah di dalam RUU tentang Pemajuan Kebudayaan tidak hanya berhenti pada posisi bersama DPR menentukan jumlah besaran anggaran tapi juga dari segi pelaksanaan.
"Kita sadar kebudayaan ini sangat penting, oleh karena itu peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penyerapan aspirasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Penyerapan aspirasi tersebut nantinya ditampung dan dibuat perencanaan yg matang sehingga pemerintah pada akhirnya menentukan kebijakan tentang kebudayaan itu sendiri. Dengan adanya aturan penempatan budaya, merupakan posisi penting dalam haluan pembangunan nasional di segala bidang," imbuhnya.
Seperti yang diketahui RUU tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada sidang Paripurna tanggal 17 Desember 2015. Hadirnya RUU ini dimaksudkan untuk membuka ruang dan akses kepada Pemerintah Daerah, Akademisi, Budayawan, Maestro, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan terkait lainnya untuk memberikan masukan terhadap draft RUU tentang Kebudayaan.
Baca Juga
(*)
Advertisement