Sukses

KPK Siap Hadirkan 7 Saksi untuk Sidang Lanjutan E-KTP

Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP rencananya digelar pada Senin 10 April 2017.

Liputan6.com, Jakarta - KPK siap menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP. Sidang lanjutan rencananya digelar pada Senin 10 April 2017.

Tujuh saksi tersebut terdiri dari satu orang dari Kementerian Keuangan, BPPT, LKPP, Kemendagri, dan 3 orang dari pihak swasta dari perusahaan berbeda.

Ketujuh orang itu masih belum bisa diungkap KPK. Namun, dalam sidang kedelapan nanti, KPK akan fokus mengungkap tahap pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Senin, 10 April 2017 adalah sidang kedelapan kasus korupsi e-KTP dan akan masuk tahap pengadaan. Di sidang itu kami akan hadirkan tujuh saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).

Dalam mengusut kasus ini, KPK sudah memeriksa ratusan saksi. Termasuk 29 orang yang sudah dihadirkan untuk tersangka ketiga, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Khusus untuk penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka AA (Andi Narogong), kami sudah periksa 29 saksi dari beragam unsur," kata Febri.

29 Orang tersebut yakni 10 orang dari pihak swasta, 15 orang dari ‎pejabat dan PNS di Kemendagri serta BPPT, dan sisanya dari advokat, konsultan, pejabat PNRI hingga dosen ITB.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Irman dan Sugiharto selaku mantan pejabat Dirjen Dukcapil Kemendagri sudah menjalani persidangan.

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga perkara korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. KPK juga menjadikan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.