Sukses

Buni Yani Dipanggil Polda Metro Senin Mendatang

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat untuk hadir pada Senin 10 April, jam 09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani, akhirnya dinyatakan lengkap. Penasihat hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat untuk hadir pada Senin 10 April, jam 09.00 WIB.

"Pihak Polda Metro sudah melayangkan surat panggilan untuk datang Senin. Dengan perihal pelimpahan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jawa Barat. Ini surat dari Kepolisian sudah sampai tadi pagi," kata Aldwin, di kantornya, Jakarta, Jumat 7 April 2017.

Oleh karena itu, dia menegaskan akan koorperatif dalam panggilan tersebut. Meskipun dia menyebut ada gelagat kliennya akan ditahan, beriringan dengan kabar di media sosial yang menyebut Buni menghilang.

"Ada gelagat-gelagat agar Buni Yani ditahan, sehingga dibuat opini yang tidak bagus. Kami memohon doa kepada umat keadilan ditegakan," kata Aldwin.

Dia merasa yakin, kliennya tidak akan ditahan. Selain alasan kooperatif, tidak ada alasan menahan Buni.

"Tidak mungkin melakukan hal serupa, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah disita semua. Dan tidak mungkin juga melarikan diri, karena sudah dicekal," jelas Aldwin.

Dia juga menuturkan, berkas yang rampung dan sudah dilimpahkan, bukan berarti digelar sidang.

"Karena bisa juga nanti Kejaksaan akan mengkaji. Siapa tahu keluar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," tandas Aldwin.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.