Sukses

Kata KY soal Polda Surati PN Jakut Minta Tunda Sidang Ahok

KY menyebut, permintaan penundaan itu seharusnya berasal dari jaksa atau penasehat hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal permohonan penundaan sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dilakukan Polda Metro.

KY menyebut, permintaan penundaan itu seharusnya berasal dari jaksa atau penasehat hukum.

"Jika pun ada penundaan, semestinya disebabkan karena ada permintaan dari pihak jaksa atau penasehat hukum atau situasi tertentu sesuai dengan pertimbangan pengadilan," kata Juru Bicara KY, Farid Wadji, Sabtu 8 April  2017.

Menurut dia, penundaan juga tak bisa melalui surat. Itu harus disampaikan di dalam persidangan.

"Penundaan sidang cuma dapat dilakukan di depan persidangan," ujar Farid.

KY menilai, apa yang dilakukan Polda Metro bisa dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kemandirian peradilan.

"Jika karena ada permintaan dari kepolisian untuk menunda proses persidangan, lalu ada proses hakim berhenti. Sangat mungkin bentuk intervensi terhadap kemandirian peradilan," kata dia.

Farid menambahkan,  proses peradilan  di tengah-tengah pilkada atau tahun politik, kemandirian dan independensnya betul-betul diuji.

"Ini adalah ujian bagi pengadilan untuk menunjukan kemerdekaan atau independensinya," jelas Farid.

Polda Metro Jaya mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepolisian memohon agar sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diundur demi alasan tertentu.

Surat yang beredar tersebut tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat bersifat biasa itu menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan, hal itu hanya sekedar saran.

"Kan sekarang mengarah kepada (Pilkada DKI) putaran kedua. Jadi saran saya (sidang ditunda), kalau mau dilaksanakan enggak masalah," jelas Iriawan.

Â