Liputan6.com, Jakarta - Agenda rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI di Gedung DPR MPR hari ini terpecah dalam dua kubu. Pantauan Liputan6.com di Ruang DPD Lantai VIII Gedung Nusantara 3, sedang berlangsung Rapat Panmus Kubu Oesman Sapta Oedang (OSO).
"Ini rapat teknis (Panmus) saja," kata anggota DPD Akhmad Muqowam yang ikut rapat bersama OSO, Senin (10/4/2017).
Di sisi lain, rapat serupa tengah dijalani DPD kubu GKR Hemas. Rapat tersebut dikatakan untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD.
Advertisement
Dalam rapat dibahas dua poin, yakni pembatalan putusan MA dan meminta BPK tidak hadir ke DPD sampai polemik dua kubu DPD terselesaikan.
"Kami menjalankan tugas bahwa kami menggelar Panmus dengan anggota yang ada, dan pada poinya adalah bagaimana kita akan minta ketua MA untuk membatalkan sumpah agendanya. Kedua kami minta BPK untuk tidak hadir sampai persoalan hukum politik ini selesai," tegas Hemas usai rapat kepada awak media di Ruang Semithi III di Gedung Nusantara V.
Kubu GKR Hemas menilai rapat yang digelar kubu OSO ilegal. "Itu (rapat kubu OSO) menurut kami adalah ilegal tetap ilegal, karena kita harus tetap taat pada hukum. Kami sudah harus menjalankan apa yang diputuskan MA," tegas dia.
Dua rapat Panmus ini diketahui berjalan tertutup. Namun demikian, Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto ikut dalam rapat Panmus bersama kubu OSO.