Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan POM TNI untuk menghadirkan saksi dan fakta-fakta dalam persidangan kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sebab kasus ini turut menyeret nama pejabat dan Kepala Bakamla.
"Fakta persidangan indikasi keterlibatan pejabat di Bakamla termasuk juga Kepala Bakamla akan diperiksa saksi di persidangan berikutnya. Kami akan koordinasikan dengan POM TNI untuk hadirkan saksi dan fakta-fakta yang sudah muncul," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 10 April 2017.
Baca Juga
Koordinasi dengan POM TNI ini dikatakan Febri berjalan intesif. Hal ini disebabkan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memproses tersendiri, ketika ada pejabat dari TNI atau pihak yang berlatar belakang militer terjerat kasus korupsi.
Advertisement
"Maka dari itu, kami percaya dengan komitmen Panglima TNI, jadi koordinasi intensif kami lakukan. Kami sampaikan pengembangan perkara (Bakamla) itu," tutur dia.
"Penanganan kasus Bakamla, terutama kewenangan KPK belum berhenti pada sejumlah orang yang sudah diajukan dalam persidangan tiga orang tersangka di persidangan dan satu orang di (tahap) penyidikan," imbuh Febri.
Sebelumnya, dalam persidangan salah satu terdakwa kasus ini, Fahmi Dharmawansyah mengungkapkan pernah menawarkan sebuah bangunan di daerah Menteng Jakarta Pusat kepada Kepala Bakamla.
Fahmi juga menyebut bahwa telah memberi uang senilai Rp 1 miliar kepada Bambang Udoyo dan Nofel Hasan sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini. Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi serta tiga pejabat PT Mertial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.