Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar hari ini, Selasa (11/4/2017). Polisi menyatakan, pihaknya akan memperkuat pengamanan pada sidang lanjutan ke-18 itu.
"Keamanan akan lebih kuat, lebih fokus, dan lebih ekstra," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar usai seminar dan lokakarya Indonesia di Persimpangan Negara Pancasila dan Negara Agama di Jakarta, Sabtu 8 April 2017.
Baca Juga
Boy mengatakan, pengamanan tetap menjadi prioritas kepolisian untuk menjaga ketertiban. "Keamanan tetap dijalani. Kepolisian akan tetap mengamankan semua proses persidangan, proses pilkada (pemilihan kepala daerah)," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Dia menuturkan, sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang akan diselenggarakan pada hari ini merupakan mutlak keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isi suratnya seputar penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahok usai Pilkada DKI 2017 putaran kedua digelar 19 April 2017.
Surat tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang Ahok. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.
"Kan sekarang mengarah kepada (Pilkada DKI) putaran kedua. Jadi saran saya (sidang penuntutan Ahok ditunda), kalau mau dilaksanakan enggak masalah," jelas Iriawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 8 April 2017 mengatakan, surat saran penundaan sidang Ahok itu agar persiapan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan tertib dari gangguan keamanan ketertiban masyarakat pada 19 April 2017.
Argo mengungkapkan pelaksanaan sidang Ahok mendekati masa tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sehingga perlu langkah antisipasi potensi pengerahan massa.
Â