Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI menggelar sidang paripurna dengan komposisi pimpinan yang baru, yakni Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai ketua beserta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakilnya. Sidang paripurna itu beragenda pembacaan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, saat baru saja dibuka oleh Nono Sampono selaku pemimpin sidang, beberapa anggota DPD interupsi akan keabsahan Pimpinan DPD RI yang baru. Sontak ruang sidang pun ramai.
Pantauan Liputan6.com, ruang sidang paripurna DPD Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2017) mendadak ramai. Sejumlah anggota DPD RI yang merasa tak didengar interupsinya yakni Jumiwati T Masjchun senator asal Jambi, Nurmawati senator asal Sulawesi Tengah dan Hafidh Asrom senator dari DI Yogyakarta membentangkan poster bertuliskan, 'Tolak Pimpinan Ilegal'.
Advertisement
Tak hanya itu, mereka walk out dari ruang sidang dan diikuti oleh beberapa anggota DPD lainnya.
Mereka terus berteriak menolak sidang tersebut sembari memasuki ruang tunggu Pimpinan MPR. Tak lama berselang, Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR) Hemas tiba di Gedung Nusantara V disambut oleh anggota DPD yang walk out. Mereka kemudian memasuki ruang tunggu Pimpinan MPR bersama yang letaknya masih di Gedung Nusantara V.
Sebelumnya, pada 3 April 2017, sidang paripurna DPD RI ricuh. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq beragendakan pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang masa jabatan Pimpinan DPD.
MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan yang diajukan sejumlah anggota DPD atas judicial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan memberlakusurutkan kepada pimpinan DPD yang menjabat.
Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, sebagian anggota DPD menafsirkan putusan MA itu tidak mencabut Tatib DPD tersebut, yakni pergantian Pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Sewaktu membacakan putusan, kemudian muncul interupsi dari sebagian anggota DPD. Sebab, DPD sudah memiliki tata tertib mengenai pergantian Ketua DPD.
Namun, anggota DPD antara yang pro dan kontra saling berebut interupsi. Sontak kondisi tersebut membuat gaduh ruang sidang.
Bahkan, beberapa anggota DPD RI berebut ingin berbicara di atas podium hingga terjadi kontak fisik dan saling dorong. Beberapa anggota DPD juga sempat terjatuh.