Liputan6.com, Jakarta - Mantan pelatih kesebelasan Pelita Bandung Raya (PBR) Darko Janackovic melaporkan manajemen klub tersebut ke Polda Metro Jaya. Dua bos PBR dilaporkan atas dugaan penipuan berupa pembayaran gaji menggunakan cek kosong.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1804/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 11 April 2017. Terlapor yakni Direktur PBR Marco Gracia Paulo dan Owner PBR Ary Sutedi yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga
Pengacara Darko, Henry Indraguna mengatakan, laporan terpaksa dilayangkan karena tidak ada itikad baik dari manajemen PBR. Bahkan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi ke manajemen PBR, namun tak direspons.
Advertisement
"Akhirnya pupus harapan klien kami, datang ke tempat kami. Sebagai warga negara yang baik, kami lakukan proses hukum," ujar Henry di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2017).
Henry menjelaskan, kliennya sejatinya dikontrak menjadi pelatih PBR selama tiga tahun dengan sistem pembayaran gaji tiap bulan. Namun selama 2013, gaji Darko tak kunjung dibayarkan.
Alih-alih dilunasi, kontrak Darko justru diputus di tengah jalan. Padahal masih sisa dua tahun. Manajemen berjanji akan membayar sisa gaji dengan total Rp 1,8 miliar dan dicicil melalui cek.
PBR memang mengirimkan 10 cek ke Darko, namun setelah dicairkan, cek tersebut kosong. Hingga saat ini, manajemen PBR belum memenuhi hak pelatih asal Prancis itu.
"Di sini ada keterangan dari Bank, saldo tidak mencukupi. Kami sudah sering komunikasi, dan tanggapan mereka tidak punya uang. Padahal sebelumnya PBR telah menjual lisensinya ke Madura United dan sudah dibayar," Henry menjelaskan.