Sukses

Kata Wapres Jusuf Kalla soal Sidang Ahok Ditunda

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) mengatakan, apa yang dilakukan JPU terkait tuntutan Ahok jelas mengedepankan kehati-hatian.

Liputan6.com, Jakarta Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunda. Sidang ditunda pada 20 April 2017 lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) mengatakan, apa yang dilakukan JPU jelas mengedepankan kehati-hatian. Karena itu, ia menambahkan, apa yang dilakukan JPU dengan meminta waktu menyusun tuntutan terhadap Ahok bisa saja.

"Jadi jaksa perlu hati-hati. Jadi kalau tertunda karena teknis bisa juga," ucap Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Ia menjelaskan, kasus Ahok ini bukanlah kasus kecil, sehingga bisa diselesaikan dengan mudah. Ia menambahkan, jika tidak berhati-hati bisa terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kalau hanya kasus kecil, satu hari selesai. Saksinya banyak ini. Apalagi kalau tidak hati-hati," ucap Jusuf Kalla.

Dia juga menuturkan, penundaan ini jelas meredam dan menciptakan keadaan kondusif pada masa pencoblosan pada 19 April mendatang. Karena itu, menurutnya, hal ini tidak akan mengurangi proses hukum yang berjalan.

"Kelihatannya Kejaksaan atau apa Ketuanya (Majelis Hakim) ini untuk meredam kondisi Pilkada tanggal 19 (April). Ini tidak mengurangi proses hukum (Ahok) yang berjalan," pungkas Jusuf Kalla.